close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Foto mui.or.id
icon caption
Wakil Ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Foto mui.or.id
Nasional
Rabu, 02 Agustus 2023 13:31

Panji Gumilang jadi tersangka, Anwar Abbas ngaku sedih

Sebagai muslim, Anwar Abbas hanya mendoakan semoga Panji Gumilang tabah dalam menghadapi masalah ini.
swipe

Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas, berharap, semoga kegaduhan terkait Al Zaytun segera selesai, pascaendiri Al Zaytun ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Akibat kegaduhan Al Zaytun ini, Buya Anwar mengaku tidak bisa tidur nyenyak. Bukan karena diganggu istri atau anaknya melainkan karena dihubungi wartawan bahkan sampai jam 11 malam.

“Wartawan kerap mengkontak saya jam 11 malam, jadi mudah-mudahan dengan adanya kejelasan sikap dari Bareskrim Polri masyarakat kembali hidup tentang dan isu yang bergentayangan bisa diselesaikan,” ujar pria yang juga Ketua PP Muhammadiyah ini, dalam laman resmi MUI, Rabu (2/8)

Di samping berharap kegaduhan segera selesai, dari hati terdalam, Buya Anwar sendiri mengaku sedih dengan tertangkapnya Panji Gumilang.

“Saya sedih, beliau jadi tersangka itu ada sebabnya dan saya sesalkan adalah penyebabnya itu. Mestinya tidak ada penyebab itu sehingga beliau tidak perlu jadi tersangka, ” ujarnya.

“Sebagai muslim saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja. Mengenai proses hukum, karena kita negara hukum, jadi kita serahkan proses hukum yang nanti berlangsung, ” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Porli telah menetapkan pimpinan Al Zaytun itu sebagai tersangka kasus penistaan agama. Panji dijerat dengan pasal yang berlapis.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka akan diputuskan pascapemeriksaan. Panji terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.

“Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara dihadiri penyidik, Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik yang semuanya sepakat menaikkan PG jadi tersangka,” ungkap Djuhandani, Selasa (1/8). 

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan